LifeStyle
Home » , » TUCC Minta Gubernur Aceh Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 2,3 Juta Per Bulan

TUCC Minta Gubernur Aceh Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp. 2,3 Juta Per Bulan

Selasa, 22 Oktober 2013 03.03 WIB


TUCC Minta Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2014 Sebesar Rp. 2,3 Juta Per Bulan Untuk Buruh / Karyawan Swasta

Banda Aceh - Upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2014 diperkirakan akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh pada akhir bulan Oktober atau November 2013. Koorninator Trade Union Care Center (TUCC) Aceh, Muhammad Arnif meminta Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah menetapkan UMP Aceh 2014 senilai Rp 2,3 Juta per bulan.

�Buruh di Aceh mengharapkan terjadi kenaikan yang signifikan dalam penetapan UMP tahun ini, sehingga dengan kenaikan UMP maka akan meningkatkan daya beli buruh dan tentunya ekonomi rakyat jadi bergairah dan hidup,� ujarnya Senin (21/10/2013).

Katanya lagi, berdasarkan realitas, kebutuhan hidup buruh hari ini semakin terjepit yang dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM dan berimbas pada tingginya harga kebutuhan pokok. Lain lagi persoalan kenaikan trarif dasar listrik, biaya pendidikan dan hal-hal lainnya.

Dengan kondisi tersebut, sangat beralasan bila buruh di Aceh menuntut kenaikan UMP 2014 mencapai Rp 2,3 juta. Hal ini dikuatkan dengan hasil survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh dewan pengupahan sejak bulan Juni 2013 dengan besaran angka rata-rata Rp 1.888.683. Untuk mencapai biaya hidup buruh yang layak maka nilai KHL tersebut harus ditambah dengan perkiraan inflasi tahun depan, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas.

�Agar tercapainya program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka diharapkan Gubernur Aceh dapat menetapkan UMP Aceh 2014 sebesar Rp 2,3 juta,� pintanya lagi.

Sumber : https://www.facebook.com/kabaraceh
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments