Kebahagiaan meliputi keluarga Wildan Yani Ashari, terpidana kasus peretas situs milik Presiden SBY. Wildan akhirnya bisa menghirup udara segar dan merayakan lebaran di rumahnya.
Dia bebas keluar Lapas Kelas II A Jember sejak pukul 09.00 WIB. Ia dijemput oleh kedua orangtuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar yang sudah dengan raut bahagia menyambut putera kesayangannya.
Kepala Lapas Kelas II A Jember, Harun Sulianto menerangkan, Wildan Yani Ashari dijemput oleh orangtua dan kakaknya. "Rencananya pekan depan Wildan berangkat ke Mabes Polri. Mabes Polri kabarnya berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di Bagian Cyber-Crime dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya," kata Harun.
Seperti diketahui, pada 19 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, denda Rp250 ribu, subsider hukuman 15 hari kurungan terhadap Wildan Yani Ashari, warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor Kecamatan Balung.
Wildan dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer serta sistem elektronik milik orang lain, sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara itu termasuk ringan karena majelis hakim beranggapan si Wildan sangat kooperatif dan memiliki potensi besar dalam bidang informasi dan teknologi.
Sumber: http://forum.tribunnews.com/showthread.php?7161164-Peretas-Situs-SBY-Bakal-Direkrut-Mabes-Polri
Kepala Lapas Kelas II A Jember, Harun Sulianto menerangkan, Wildan Yani Ashari dijemput oleh orangtua dan kakaknya. "Rencananya pekan depan Wildan berangkat ke Mabes Polri. Mabes Polri kabarnya berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di Bagian Cyber-Crime dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya," kata Harun.
Seperti diketahui, pada 19 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, denda Rp250 ribu, subsider hukuman 15 hari kurungan terhadap Wildan Yani Ashari, warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor Kecamatan Balung.
Wildan dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer serta sistem elektronik milik orang lain, sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara itu termasuk ringan karena majelis hakim beranggapan si Wildan sangat kooperatif dan memiliki potensi besar dalam bidang informasi dan teknologi.
Sumber: http://forum.tribunnews.com/showthread.php?7161164-Peretas-Situs-SBY-Bakal-Direkrut-Mabes-Polri
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.