LifeStyle
Home » , » Pemerintah Kasih Tempo untuk Evaluasi Qanun Bendera Aceh

Pemerintah Kasih Tempo untuk Evaluasi Qanun Bendera Aceh

Senin, 07 Oktober 2013 11.03 WIB


Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang masa klarifikasi dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kali ini, perpanjangan pembahasan diberlakukan selama satu bulan hingga 15 November 2013 mendatang.

"(Evaluasi Qanun Bendera Aceh) belum selesai. Masa pembahasan mungkin akan diperpanjang lagu satu bulan sampai 15 November," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Ia berharap, masa perpanjangan ini adalah yang terakhir. Diharapkannya, 15 November mendatang, polemik bendera tersebut selesai dan DPR serta Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan desain, lambang serta bendera yang baru.

Sebelumnya, Tim Bersama Pembahasan Bendera Aceh dan Kewenangan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan atas lambang dan bendera Aceh di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dan Sabtu (5/10/2013).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah ada kemajuan signifikan dalam pembahasan tersebut. Hanya, dia tidak mau mengungkapkan kemajuan yang dimaksud. Masa perpanjangan kedua evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh akan memasuki masa tenggat pada 15 Oktober 2013 mendatang. Jika pada waktu tersebut kesepakatan tidak juga didapat, maka pembahasan akan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Pada masa perpanjangan kedua itu, selain membahas soal bendera, tim bersama juga membahas dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Polemik lambang dan bendera Aceh muncul sejak April 2013 karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.


Sumber : https://www.facebook.com/kabaraceh
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments