LifeStyle
Home » , » Bisnis Yusuf Mansur Ilegal, Ini Penyebabnya

Bisnis Yusuf Mansur Ilegal, Ini Penyebabnya

Rabu, 30 Oktober 2013 00.12 WIB

TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA
Penghimpunan dana dengan investor lebih dari 50 pihak tergolong kegiatan penawaran umum. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang boLeh melakukannya adalah perusahaan publik, berbentuk perseroan terbatas.

BELUM BERBADAN HUKUM
Yusuf tidak mendirikan badan hukum untuk mengelola dana jemaah. DaLam situs web Patungan Usaha disebutkan, dana investasi sebesar Rp 12 juta per unit disetor ke rekening pribadinya.

BUKTI INVESTASI TIDAK JELAS
Peserta Patungan Usaha hanya mendapat bukti pemilikan. OJK meminta Yusuf membentuk badan usaha perseroan, sehingga kepemilikan investor dalam bentuk saham.

MENETAPKAN IMBAL HASIL
Dalam ketentuan pasar modal, hanya ada dua pendapatan bagi pemegang saham, yaitu dividen dan kenaikan harga saham. Perusahaan tidak boLeh memberikan janji imbal hasit tetap seperti yang dipraktekkan oleh Yusuf.

ASET MASIH ATAS NAMA ORANG LAIN
Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Tangerang menyebutkan, HoteL dan Apartemen Topas yang dibeli Yusuf masih terdaftar atas nama Shahnan Lubis. Pengalihan aset belum didaftarkan kembali.
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments