BANDA ACEH � Tersangka kasus korupsi dana beasiswa Jalur Pendidikan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) Darni Daud, Yusuf Azis dan Mukhlis resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Hal itu terjadi setelah pelimpahan berkas tersangka P21 dari Kejaksaan Tinggi Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh hari ini Rabu, (24/9).
Darni Daud resmi ditahan usai pelimpahan berkas yang dilakukan sejak pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.15 Wib.
Darni Daud dan 2 tersangka lainnya akan ditahan di rutan Kajhu.
| FIQIH PURNAMA
Sumber : http://ajnn.net/2013/09/darni-daud-resmi-ditahan/
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.