Pemberlakuan qanun (perda) syariat Islam di Aceh ternyata justru menimbulkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini lantaran kuatnya aspek intoleransi yang semakin mendesak kelompok perempuan.
Dalam catatan yang berhasil dikumpulkan jaringan perempuan Aceh yang tergabung dalam Jaringan Pemantau 231, dampak intoleransi bagi perempuan tergolong cukup besar, dan didominasi kasus kekerasan seksual. Parahnya, hal ini menyebabkan anak-anak perempuan selaku korban terpaksa mendapat penolakan untuk dapat mengakses pendidikan.
"Dampak itu muncul dari praktik intoleransi di Aceh, terutama bagai anak perempuan yang mengalami korban perkosaan. Akibatnya, anak perempuan yang demikian harus putus sekolah, karena sekolah tidak mau menerima anak tersebut. Ia dianggap memberi contoh yang tidak baik," ujar Koordinator Jaringan Pemantau 231, Andi Adriana, dalam Peluncuran Laporan Bersama Situasi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Perempuan Aceh, di Jakarta, Selasa (4/6).
Adriana mengatakan, pemberlakuan qanun telah melenceng jauh dari tujuannya untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat Aceh. Bahkan, qanun itu justru mengancam keberadaan perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
"Ini memang tidak bisa dipungkiri. Misalnya larangan bagi anak perempuan dan laki-laki untuk duduk berduaan. Jika ketahuan, mereka akan dihukum oleh masyarakat luas, bukan oleh penegak hukum. Kadang mereka bahkan dinikahkan secara paksa atau disiram dengan air comberan," kata Adriana.
Lebih lanjut, Adriana menambahkan, pemberlakuan qanun juga bertentangan dengan sejarah perempuan Aceh yang menduduki derajat sangat terhormat. "Hal ini bahkan memperlihatkan penurunan dengan sejarah masa lalu, di mana perempuan Aceh tampak begitu sohor," pungkas dia.
Sumber ; http://www.merdeka.com/peristiwa/qanun-penyebab-tingginya-kekerasan-pada-perempuan-di-aceh.html
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.