Lhokseumawe - Seorang PNS di Kantor Camat Syamtalira Bayu, Aceh Utara dibekuk oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Lhokseumawe. Diduga PNS itu merupakan bandar sabu di daerah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang selama ini diresahkan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 25 gram atau senilai Rp 20 juta.
"Dari tangan tersangka, turut kita sita satu paket sabu seberat 25 gram senilai Rp 20 Juta, ganja seberat 10 gram, timbangan sabu, sejumlah plastik transparan. Oknum PNS Kecamatan itu bandar sabu besar," Poeloeng kepada detikcom, Minggu (23/6/2013).
Informasi yang dihimpun detikcom, oknum PNS tersebut berinisial KH (34) asal Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara, Lhokseumawe. Tersangka ditangkap di sebuah pondok kawasan tambak Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sekitar pukul 20.30 WIB pada Sabtu (22/5) kemarin.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/23/200443/2281675/10/pns-di-aceh-ditangkap-karena-diduga-jadi-bandar-sabu?n991102605
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.