Bukannya menjadi pendidik yang baik, guru Sekolah Dasar di Gorontalo ini justru mencabuli enam muridnya. Akibatnya Pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo mengamankan guru yang bersangkutan.
Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setiawan, mengatakan, tersangka berinisial UB (48), berprofesi guru SD di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, telah ditahan atas dasar laporan warga karena diduga mencabuli siswi berinisial SN, 12 Mei 2013.
Dari laporan ini juga, polisi mengembangkan kasus dan menemukan lima orang siswi lainnya yang diduga turut dicabuli sejak tahun 2011.
Modus yang digunakan oleh UB adalah menghukum siswi yang terlambat masuk pada jam sekolah untuk membersihkan kamar mandi, saat siswi berada di kamar mandi tersangka UB mencabuli para korbannya.
Dari enam korban, salah satu korban SN sempat disetubuhi oleh tersangka, dan lima korban lainnya dicium dan diraba.
Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2011, dan sebagian korban sekarang telah berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Hasil visum dokter menunjukkan bahwa, pada korban SN terdapat robekan tidak beraturan di selaput dara akibat kekerasan benda tumpul" kata AKBP Budi Setiawan di Gorontalo, Senin (14/5).
Tersangka UB berkilah bahwa dia digoda oleh SN dengan cara memeluk dan menciumnya.
Tersangka sendiri diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun, serta pasal 285, pasal 286 dan pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setiawan, mengatakan, tersangka berinisial UB (48), berprofesi guru SD di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, telah ditahan atas dasar laporan warga karena diduga mencabuli siswi berinisial SN, 12 Mei 2013.
Dari laporan ini juga, polisi mengembangkan kasus dan menemukan lima orang siswi lainnya yang diduga turut dicabuli sejak tahun 2011.
Modus yang digunakan oleh UB adalah menghukum siswi yang terlambat masuk pada jam sekolah untuk membersihkan kamar mandi, saat siswi berada di kamar mandi tersangka UB mencabuli para korbannya.
Dari enam korban, salah satu korban SN sempat disetubuhi oleh tersangka, dan lima korban lainnya dicium dan diraba.
Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2011, dan sebagian korban sekarang telah berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Hasil visum dokter menunjukkan bahwa, pada korban SN terdapat robekan tidak beraturan di selaput dara akibat kekerasan benda tumpul" kata AKBP Budi Setiawan di Gorontalo, Senin (14/5).
Tersangka UB berkilah bahwa dia digoda oleh SN dengan cara memeluk dan menciumnya.
Tersangka sendiri diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun, serta pasal 285, pasal 286 dan pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/guru-sd-cabuli-6-muridnya-di-wc-sekolah.html
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.