Kasus ini bisa jadi pelajaran buat semua orang yang suka iseng mengunggah foto ke jejaring sosial. Sebab akibat perbuatannya, si pelaku harus duduk di kursi pesakitan dan terancam didenda Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah foto syur mantan pacarnya, mahasiswa IAIN berinisial MAB (23). Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik. AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Rabu (27/3) di PN Serang yang dipimpin majelis Hakim Dio Syuhada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiarso. Dalam dakwaannya, JPU Sudiarso mengungkapkan, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa dengan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Sudiarso,SH, dalam persidangan.
Untuk diketahui, AK disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya. Kasus ini sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial AK (28), dengan sengaja mengunggah foto syur mantan pacarnya, mahasiswa IAIN berinisial MAB (23). Parahnya lagi, foto itu oleh AK diberi keterangan yang kalimat tak senonoh dan dianggap mencemarkan nama baik. AK menyebut foto syur MAB itu dilakukan bersama seorang dosennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Rabu (27/3) di PN Serang yang dipimpin majelis Hakim Dio Syuhada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sudiarso. Dalam dakwaannya, JPU Sudiarso mengungkapkan, terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa dengan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ungkap Sudiarso,SH, dalam persidangan.
Untuk diketahui, AK disidang terlebih dulu dalam kasus unggah foto bugil mantan pacarnya. Kasus ini sudah sampai tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
[lia]
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/foto-bugil-mahasiswi-iain-diunggah-mantan-pacar-ke-facebook.html
Post : indodetik.com
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.