LifeStyle
Home » » Kepercayaan Mahasiswa Samadua Terhadap HAMAS Pudar

Kepercayaan Mahasiswa Samadua Terhadap HAMAS Pudar

Senin, 04 Februari 2013 05.14 WIB


Banda Aceh. Dilematika yang terjadi ditubuh kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan(HAMAS) periode kian meruncing, beberapa permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan manjadi sebuah keprihatinan berbagai kalangan mahasiswa.

Tak heran Ikatan mahasiswa dan Pelajar samadua(IMPS) sebagai organisasi paguyuban mahasiswa kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan yang prihatin terhadap kondisi HAMAS terus mempertanyakan kejelasan kepengurusan HAMAS.

Kami atas nama mahasiswa Kecamatan Samadua sangat menyesalkan ketidakjelasan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) HAMAS yang hingga saat ini belum ada kepastiannya. Jika Mubes tersebut di tunda dengan alasan pilkada Aceh selatan, Ini sangat tidak rasional karena tidak ada landasan aturan organisasi yang mengatur Mubes ditunda karena Pilkada. Sehingga di takutkan ada individu-individu yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan politik semata. Ini perlu di pertanyakan, pasalnya ada statemen HAMAS terkait pilkada di media yang mengatasnamakan HAMAS, padahal kepengurusan HAMAS 2010-2012 sudah berakhir 1 agustus 2012 yang lalu. Ujar Dadam Iswanda, Sekretaris Umum IMPS.

Dadam menambahkan, Masa periodesasi HAMAS sebagaimana disebutkan dalam dalam anggaran Rumah Tanggal HAMAS pasal 19 poin 4 bahwa masa jabatan HAMAS 2 tahun dalam satu periode. Jika dihitung sejak pelantikan maka periodesasi HAMAS 2010-2012 berakhir 1 Agustus 2012, namun Musyawarah Besar juga belum dilaksanakan padahal sudah lewat setengah tahun terhitung sejak masa kepengurusannya berakhir. Belum lagi, Mayoritas Pengurus HAMAS 2010-2012 tidak lagi berstatus mahasiswa sebelum masa kepengengurusan berakhir, jika dilihat saat ini justru DPH hampir semua DPH HAMAS tidak lagi berstatus mahasiswa. Padahal jelas pada pada Anggaran Dasar(AD) HAMAS 2010-2012 BAB V Pasal 11 dan Anggaran Rumah BAB I Pasal 1 yang menjelaskan bahwa Anggota Hamas merupakan Mahasiswa yang berasal dari Aceh Selatan.
Dan diteruskan dalam Anggaran Rumah BAB I Pasal 2 dijelaskan keanggotaan HAMAS hilang jika meninggal dunia dan tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif. Bagaimana mungkin HAMAS masih diurus oleh orang-orang yang secara aturan tegas dikatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota HAMAS, ini sangat tidak masuk akal. Ungkap Dadam.
Belum lagi tidak di bentuknya Dewan Pengawas Organisasi yang merupakan amanah Anggaran Rumah Tangga HAMAS Bab III Pasal 12,13, 14,15,16 dan 17 tentang Dewan Pengawas Organisasi yang tidak dibentuk, sehingga sampai saat ini siapa ketua DPO Hamas jadi pertanyaan besar, tutur Dadam.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kami menyampaikan mosi ketidakpercayaan terhadap kepengurusan HAMAS periode 2010-2012 di bawah kepemimpinan Muhammad Basir dan mengecam status kepengurusan HAMAS saat ini terhitung sejak berakhirnya masa periodesasi berstatus illegal, sehingga harus segera dilaksanakan musyawarah besar demi penyelamatan organisasi mahasiswa Aceh Selatan.


Post Denni Taufiqurahman
Share this post :

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Developers Blogger. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

0 Comments
Comments